Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria Asal Sergai Diciduk di Riau

TOPMETRO.NEWS – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Sartono Marbun (18) warga Dusun Barisan Sidikalang I, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Sergai, akhirnya ditangkap Polisi Kamis (12/10/2017) sekira jam 01.00 wib di Desa Pranap, Pekan Baru (Riau) lantaran mencabuli sepupunya sendiri sebut saja Bunga (5).

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Tebinig Tinggi AKP MT Sagala mengatakan penangkapan terhadap tersangka karena mencabuli saudara sepupunya sendiri. Kini tersangka diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ceritanya, pagi itu tersangka mengajak korban yang tidak lain adalah masih saudara dekat. Korban diajak tersangka bermain ke sawah yang jaraknya tidak jauh dari rumah si pelaku, sesampai di tengah sawah ada sebuah gubuk tempat dimana si pelaku dengan si korban sering bermaia-main,” terang MT Sagala, Selasa (17/10/2017).

Lalu, lanjut MT Sagala, setelah bermain korban buru-buru buang air kecil. Saat korban membuang air kecil, si pelaku melihat korban. Tak tahan melihat korban, pelaku akhirnya mengajak korban masuk ke dalam gubuk.

“Karena tak merasa curiga korban akhirnya menuruti kata-kata si pelakuk. Sesampai di dalam gubuk pelaku langsung menyuruh korbannya tidur di atas lesehan yang sudah tersedai di dalam gubuk. Setelah korbannya tidur pelaku langsung menggerayangi dan memperkosa korban,” terang MT Sagala.

Keesok harinya Kamis (24/8/2017) sekira jam 17.00 wib, ibu kandung korban RS (32) mendapat laporan dari RM, bahwa putrinya Bunga (5) telah diperkosa oleh Tono Marbun

Mendengar anaknya diperkosa, RS segera menjumpai putrinya dan segera memeriksa celana dalamnya. Saat diperiksa, ditemukanlah bercak darah. Kemudian RS bertanya pada korban “kenapa kau nak”.

Bunga pun lantas bercerita bahwa dirinya telah dibawa Tono ke ladang sawah dengan kereta dan celana dibuka hingga diperkosa.

Merasa tidak puas mendengar anaknya telah diperkosa, selanjutnya orang tua korban langsung mendatangi mapolres Tebing Tinggi untuk membuat laporan bawah anaknya korban perkosaan.

Untuk menindak lanjuti laporan dari ibu korban, Polres Tebing Tinggi segera melakukan penyelidikan sekaligus mendatangi rumah pelaku, namun korban sudah keburu kabur.

Setelah dicari dan didapat informasi dari beberapa saksi yang menyatakan pelaku Tono lari ke Pranap, Riau, polisi segera meluncur ke Riau. Dan Kamis (12/10/2017) sekira jam 01.00 wib, polisi pun berhasil meringkus pelaku yang bersembunyi di rumah kakaknya dan selanjutnya petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi guna untuk menjalani pemeriksaan, terang Sagala.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui ia memang telah melakukan pencabulan kepada korban. Menurutnya, saat itu ia mengajak Bunga ke ladang sawit milik orang tuanya dengan mengendarai kereta dengan cara membujuk korban akan dibelikan jajanan.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 2, subs 82 ayat 1 Perpu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Sagala. (TM/ERWAN)

Related posts

Leave a Comment