TOPMETRO.NEWS – Terbukti melakukan korupsi berjemaah pembangunan jaringan listrik masuk desa Unit Layanan Pengadaan di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun 2013, kembali di sidang, Rabu (1/11/2017).
Sidang lanjutan dengan terdakwa Drs Ronardo Pasaribu Komisaris PT Jola yang diduga merugikan Negara Rp 600 juta digelar di ruangan Cakra 7 di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Salah seorang saksi, Ir Darlin Sagala selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam persidangan mengaku sempat bertemu di Cafe Apung di Lumban Bulbul, Balige dengan terdakwa Leonardo Pasaribu sebagai komisaris di PT Jola.
“Saat itu memang saya hadir dalam pertemuan tapi kami hanya minum dan duduk-duduk saja diakuinya dihadapan Hakim anggota Janverson Sinaga. Mengenai pengerjaan proyek tersebut sudah selesai dan uang Rp 600 juta diberikan kepada terdakwa Leonardo itu memang atas perintah saya karena masih ada jaringan listrik yang harus diperbaiki akibat terbakar,” ucap Darlin Sagala.
Kemudian Janverson Sinaga kembali menanyakan apa arti Adendom, Darlin Sagala menyebutkan, kalau itu hanya untuk kelengkapan saja.
Pertemuan itu juga diamini oleh saksi lainnya yakni, Franky Mario Lumban Tobing selaku Kontraktor Sondang Barita yang juga menjabat sebagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Nelson Hutapea Kepala Cabang Bank Sumut Tobasa.
“Kami memang pernah bertemu di Cafe Apung termasuk Kepala Dinas Perkim Tobasa,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2013 ada pembangunan listrik masuk desa yang dikerjakan Pemkab Tobasa melalui Distarukim dengan pagu anggaran Rp6,4 miliar. Ditengah pelaksanaannya, anggaran berubah menjadi Rp6,1 miliar. Rencananya pembangunan listrik ini ada di 47 desa yang akan disurvei. Tetapi saat dimasukkan penawaran hanya 7 desa yang disetujui lalu disurvei. Namun, saat pengerjaannya hanya 2 desa yang selesai sedangkan 5 desa lainnya tidak selesai 100 persen. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih.(TM/09)
