Polda Sumut Gagalkan Peredaran 38 Kg Sabu, Dua Oknum Polri Terancam Dipecat

TOPMETRO.NEWS – Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menuai keberhasilan dalam mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu antar Negara Malaysia dan Negara Indonesia yang masuk ke Sumatera Utara melalui Kota Tanjung Balai.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumut, Irjend. Pol. Drs.Paulus Waterpauw didampinggi Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Hendri Marpaung,SH, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting dan para Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan, Rabu (6/12/2017) sekira pukul 12.00 Wib di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu – sabu seberat 38 Kg jaringan Sindikat Internasional Negara Malaysia – Negara Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara, itu berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu di wilayah hukum Polda Sumut kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi yang sangat berhargatersebut selama 3 Minggu lamanya, setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Hendri Marpaung,SH Dirresnarkoba Polda Sumut beserta personel Resnarkoba Polda Sumut bergegas melakukan memprofiling terhadap jaringan tersebut.

“Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (25/11/2017) kemarin. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut bersama anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap seorang pelaku bernama Mudawali (31) warga Jalan Marindal I Gang Madrasah desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Medan dan teraangka ditangkap di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Desa Batu Lenggang, Kecamatan Hinai, Langkat tepatnya di depan warung internet (warnet) dan barang bukti berupa 6 Kg di dalam kemasan bertuliskan Guan yin Wang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu (bungkus plastik berwarna Hijau) dengan berat masing-masing seberat 1 (satu) Kg dengan total keseluruhan seberat 6 Kg, kemudian di introgasi dan pengembangan dimana tersangka tempat penyimpanan sabu yang berada di Medan,” ungkap Kapolda Sumut, Irjend. Pol. Drs.Paulus Waterpauw.

Setelah melakukan penangkapan terhadap Mudawali, kemudian personil Resnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan kedua pada Selasa (28/11/2017) sekira pukul 09.00 WIB.

Lanjut Kapolda Sumut, berdasarkan informasi dari tersangka Mudawali langsung melakukan penyelidikan terhadap gudang dari Jaringan tersebut.

“Kembali, anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap satu orang tersangka lagi saat berada di rumahnya, tersangka bernama Paujari (45)warga Jalan Pasar I Lk VII, Kecamatan Medan Marelan Medan, dan dari tersangka disita barang bukti sebanyak 6 Kg sabu yang dibungkus dengan koran dengan merk Qin Shan masing-masing seberat 1 Kg. Namun, tersangka Paujari mencoba melarikan diri lalu anggota kita langsung melakukan menembak kaki sebelah kanan sehingga tersangka tersungkur dan tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mesan untuk berikan pengobatan,” paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan personil Resnarkoba Polda Sumut kembail mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.

Penyelidikan tidak sampai disitu, personil Resnarkoba Polda Sumut kembali melakukan penangkapan ketiga pada Minggu (03/12/2017) sekira pukul 11.00 WIB, kemarin, yang menyebutkan bahwa jaringan tersebut akan menjemput narkotika golongan I Jenis sabu dikawasan Jalan Turi Medan yang di pimpinan langsung oleh Diresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung bersama anggota Resnarkoba Polda Sumut dan melakukan pembuntutan terhadap pelaku Conary Pernando Sitoru alias Aguan (46) warga Jalan Sunggal No. 75, Kecamagan Medan Sunggal dan Gema Sitorus (56) warga Desa Suka Maju Indah, Kecamatan Sunggal Deliserdag saat hwndak menjemput Narkotika Golongan I Jenis shabu di daerah Jalan Turi Medan dengan mengendarai mobil.

Kemudian pengejaran dilakukan terhadap pelaku hingga ke Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, disitu pelaku berhasil tangkap dan ditemukan 1 tas Saabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat masing-masing seberat 1 Kg.

“Kedua tersangka mengatakan bahwa sabu itu berasal dari tersangka MHD. Diani Sitorus Alias Koro, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggendarai mobil Kijang Krista warna hitam BK 1780 LG. Begitu mengetahui telah dikejar polisi, para tersangka langsung menabrak mobil anggota kita petugas, akhirnya tersangka MHD. Diani Sitorus alias Koro (40) warga Teluk Nibung Desa Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Riawan alias Athong (34) warga Jalan Ringroad/ Jalan Gagak Hitam No. 9 A, Kecamatan Sunggal, seorang perwira polisi berpangkat Kapolsek Lolowau, Nias Salatan AKP Basar Siregar (44) warga Jalan Duria Komp. Royal Duria No. 2 A, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan dan anggota polisi yang bertugas di Tanjung Balai, berpangkat Bripda, MHD. Yogi Maulana Sitompul (22) wargaJalan Kampung Jawa Gang Ule, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu tersebut didepan lapangan bola hendak menuju daerah Namorambe, beber Kapoldasu.

Kepada polisi, kedua anggota polisi itu mengakui perbuatannya. Kemudian petugas Dirnarmoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil menangtangkap dua orang kurir sabu bernama Arif Ari Body (28) warga Tanjung Baru Pasar IX Jalan Bakaran Batu Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang dan Jonny (45) warga Jalan Titi Papan Simp. Dobi Gang Nuri, Keluhan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Dari kedua kurir sabu itu petugas mengamankan sebanyak 3 Kg sabu. Keudian dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka Mhd. Dani Sitorus alias Dani alias Koro yang mengetahui lokasi 3 kg sabu yang diselundupkan tersebut. Namun, pada saat turun dari mobil tersangka Dani alias Koro berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Setelah dilakukan pengembangan.

“Pada Senin (04/12), anggota kita kembali melakukan penyelidikan ke kawasan Titi Baru desa Bakung, KecamatamTanjug Pura, Langkat dan berhasil meringkus tiga orang teraangka lainnya yakni M. Aman Sapuan (22) warga Desa Pekuburan, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Ahmad Zulvi (40) warga Desa Pekuburan, Langkat dan Alfa Chandra (35) warga Desa Pekuburan, Langkat dengan barang bukti seberat 1 Kg sabu. Akan tetapi, tersangka M. Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga petugas menembak kaki tersangka,” tegas orang nomor satu di Polda Sumut itu.

Hal serupa dikatakan Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Hendri Marpaung, penangkapan kembali dilakukan pada Selasa (5/12) sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Putri Hijau Medan didepan Merdeka Walk terhadap satu orang tersangka Suryono (44) warga Jalan Perjuangan Gang Tunggal No. 19, Medan Perjuangan dan disita barang bukti 1 karung berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan 1 unit Avanza warna hitam BK 1674 KD. Saat tersangka Suryono diperiksa ia berupaya melarikan diri sehingga petugas menembak kaki tersangka.

“Dari pengungkapan kasus sabu seberat 28 Kg jaringan Sindikat Internasional Negara Malaysia – Negara Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus yang dimulai dari bulan Nopember sampai 05 Desember 2017 dengan barang bukti seberat 38 Kg dan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari 3 orang dilakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki, 1 orang tersangka tewas dan 2 orang oknum Polri dan Seluruh tersangka merupakan sindikat Internasional yang dikendalikan oleh Bandar dari Malaysia bernama Polytron. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di Malaysia,” pungkas Handri.

Selain mengamankan para tersangka polisi juga turur mengamankna barang bukti sabu seberat 38 Kg dad 2 unit mobil Kijang Krista warna hitam BK 1780 LG, Avanza warna hitam BK 1674 KD.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Hendri menegaskan, Kapolsek Lolowau, Nias Salatan AKP Basar Siregar dan anggota polisi yang bertugas di Tanjung Balai, berpangkat Bripda, MHD. Yogi Maulana Sitompul akan dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan jika terbukti kedua anggota Polri terlibat dalam jaringan itu dan terbukti mengkonsumsi narkotika maka akan diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).(TM/07)

Related posts

Leave a Comment