TOPMETRO.NEWS – Dua Terdakwa Riski Sitorus dan Sukma Irawan warga Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako yang dididakwa memerkosa dan merampok ponsel milik korban “FI” (21) seorang ibu muda beranak dua, warga Km 6 Balam Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako, kembali jalani sidang pembelaan (pledoi) dari Penasehat hukumnya yang dilanjutkan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Sebelum vonis dibacakan majelis hakim, penasehat hukum kedua terdakwa Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH MH dari Pos Bantuan Hukum (PBH) “Sarinah” dalam pembelaannya sepakat atas dakwaan JPU sesuai pasal 285 Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang perampokan yang disertai pemerkosaan dengan Kekerasan.
Selanjutnya dalam hal yang meringankan kedua terdakwa, penasehat hukum meminta dan memohon kepada hakim untuk menghukum terdakwa seringan ringannya dengan seadil adilnya dengan pertimbangan kedua terdakwa belum pernah dihukum, berterus-terang dalam sidang dan masih berusia muda sehingga masih ada waktu untuk merubah sikapnya.
Usai mendengar pembelaan itu selanjutnya ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Crimson Situmorang SH kembali melanjutkan sidang pembacaan vonis setelah menskoor sidang selama 10 menit.
“Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi dan terdakwa, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 285 Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang perampokan yang disertai pemerkosaan dengan Kekerasan dengan pidana selama 12 tahun penjara,” ujar Ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH dalam sidang yang digelar selasa 12 Desember 2017 sekitar pukul 18.10 wib.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, kedua terdakwa Riski Sitorus dan Sukma Irawan yang sebelumya dituntut 16 tahun penjara langsung mengajukan terima atas vonis itu kepada hakim.
“Kami terima pak hakim,” ujar kedua terdakwa ini kepada majelis hakim.(tmn)