Terkait Kasus Suap Mantan Bupati Batubara, Bos Ada Jadi Mobil Terima THR Rp100 Juta

kasus suap mantan Bupati Batubara

topmetro.news – Terkait kasus suap mantan Bupati Batubara, Ok Arya Zulkarnain, Bos Ada Jadi Mobil terdakwa Sujendi alias Ayen terima THR sebesar Rp100 juta dari rekanan Maringan Situmorang. Hal itu diungkapkan Maringan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (12/2/2018).

“Kebetulan saat itu saya baru pulang dari kampung, ada acara keluarga saya. Pak Ayen merasa saat itu saya hebat karena memberikan THR Rp100 Juta,” jelas Maringan setelah mendengarkan rekaman percakapannya dengan Ayen yang diputar Penuntut Umum dari KPK saat sidang.

Dalam rekaman tersebut Ayen menyebutkan kalau Situmorang yang mengatur. “Itu bang Situmorang yang mengatur,” ucap Penuntut Umum sembari menirukan suara yang ada direkaman.

Menurut pantauan awak media selama berlangsungnya persidangan ketiga terdakwa tampak gelisah saat mendengarkan keterangan dari saksi Maringan yang menyebutkan dengan detail dan juga adanya uang pengantin sebagai sandi bagi rekanan untuk memenangkan tender.

Untuk diketahui sebelumnya Penuntut Umum KPK Ariawan Agistianto menyebutkan bahwa dalam kasus ini Ok Arya Zulkarnain menerima sejumlah uang dari pengusaha yang ditransfer kepada Sujendi alias Ayen.

Bahkan Helman juga menerima fee yang kemudian juga diserahkan kepada Bupati non Aktif Ok Arya. Dimana dalam hal ini pemberi suap yakni dua rekanan Pemkab Batubara, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dalam berkas juga telah disidangkan dan putusan dari majelis hakim.

Jadi si pemberi dan si penerima juga diproses secara hukum, lanjut wawan bahwa ketiga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum KPK.

Masih dihari yang sama penuntut umum membacakan dakwaan kepada ketiga terdakwa dalam berkas terpisah Ok Arya, Helman dan Sujendi alias Ayen. Dalam dakwaan tersebut, penuntut umum menyebutkan bahwa Ok arya menerima uang senilai Rp4,1 miliar.

Dihadapan ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, penuntut KPK, Wawan menyebutkan uang suap itu untuk memperoleh proyek pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku Menuju Mesjid Lama, Kecamatan Talawi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp3,3 miliar dari nilai pagu sebesar Rp3,4 miliar.

Diuraikannya, pada kasus ini Syaiful menyerahkan uang kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 400 juta melalui Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady. Penyerahan uang suap tersebut dilakukan empat tahap diantaranya yakni Hotel Grand Kanaya, Pitstop Jalan Setia Budi, dan Kafe Tremon Lippo Plaza Medan.

Kronologis

Sedangkan Marigan Situmorang yang mendapatkan dua proyek di Dinas PUPR menyerahkan uang sebesar Rp 3,7 miliar dalam tiga tahapan kepada Bupati OK Arya Zulkarnain melalui perantara pengusaha showroom Sujendi Tarsono alias ayen.

Dalam pemberian dilakukan secara bertahap, dimana pada tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp 1,5 miliar dan tahap ketiga transfer uang Rp700 juta kepada Ayen yang merupakan teman dekat Ok Arya Zulkarnain.

Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUU RI No 21 Tahun 2001 dan Subsidair Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimanaa telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment