Ini Dia Daftar Anggota DPRD Sumut Aktif dan Non Aktif Diperiksa KPK

topmetro.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 terkait dugaan suap yang melibatkan mantan Gubsu (Gubernur Sumatera Utara), Gatot Pujo Nugroho (GPN) di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (23/5/2018).

Pemeriksaan dihari kedua anggota DPRD Sumut aktif maupun non aktif ini merupakan pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus suap interpelasi mantan Gubernur Sumut, GPN diantaranya diketahui yaitu Ari Wibowo (F Gerindra), Jantoguh Damanik (F PDI Perjuangan) Muhri Nasution (F Golkar), Wasner Sianturi (F PDI Perjuangan), Putri Susi Melani Daulay (F Golkar), Faisal (F Golkar), Mustofawiyyah (F Demokrat).

Selanjutnya Sri Kumala (F Gerindra), Donald Lumbanbatu (F Gerindra), H Ajie Karim (F Gerindra), Yantoni Purba (F Gerinda), Sampang Malem (F Golkar), Indra Sakti Batubara (F PAN), Yulizar Parlagutan Lubis (F PPP) Alamsyah Hamdani (Mantan anggota DPRD Sumut), Syamsul Bahri Nasution, Rasadi, Khairul Fuad, Subur Harianto (Saksi).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian kepada wartawan membenarkan ada pemeriksaaan anggota DPRD Sumut aktif maupun non aktif.

“Pemanggilan saksi hari ini dijadwalkan ada 24 orang dan dibagi dua gelombang, gelombang pertama dari pukul 09:00 Wib sampai pukul 13:00 Wib dan gelombang kedua selanjutnya. Sebagian besar anggota DPRD Sumur aktif dan non aktif yang diperiksa,” ujar Sumanggar Siagian.

Untuk gelombang pertama, lanjut Sumanggar mengatakan ada 12 anggota DPRD Sumut aktif dan non aktif yang sudah hadir. Untuk gelombang kedua belum diketahui apakah akan hadir semua atau tidak. “Kita harapkan semua yang dipanggil akan datang untuk memberikan keterangan,” terangnya.

Cuma Dihadiri 20 Orang

Sebagaimana diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam terhadap anggota DPRD Sumut aktif dan non aktif selama tiga hari di kantor Kejatisu. Dihari pertama (Selasa 22 Mei 2018) jadwal pemanggilan saksi sebanyak 22 orang, tetapi yang datang hanya 20 orang.

“Iya, surat pemanggil sebagai saksi ada 22, tetapi yang datang hanya 20 orang. Untuk hal itu nantinya mungkin akan dipanggil ulang,” ungkapnya enggan menjelaskan identitas dua orang saksi yang tidak hadir.

Terlihat di Kejatisu, Sri Kumala menghadiri pemanggilan KPK dengan menggunakan baju kemeja berwarna putih dan menggunakan kerudung berwarna hitam.(mr)

Related posts

Leave a Comment