Topmetro News – Nyambi menjadi pengedar sabu, seorang mekanik bernama Rudi alias Asmanto (41) warga Medan Marelan, diringkus petugas Polsek Medan Labuhan, di bengkel sepeda motor miliknya sendiri, pada Rabu (21/11/2018).
Informasi yang diterima penangkapan tersangka, berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas Polsek Medan Labuhan adanya peredaran sabu di sebuah bengkel di kawasan Marelan V Pasar II Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
“Modus tersangka sambil membuka usaha bengkel, sedangkan barang haram itu disimpan didalam sebuah kotak kardus kecil tempat spare part sepeda motor. Tujuannya agar setiap pembeli yang datang hendak membeli sabu, tidak mencurigakan warga,” kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto.
Kapolsek juga menambahkan, berdasarkan introgasi bahwa tersangka nekat jadi pengedar sabu lantaran terlilit hutang.
“Pengakuan tersangka dia baru satu bulan mengedarkan sabu,” kata Kapolsek.
Rosyid mengatakan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
“Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider 112 (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Reporter: Faisal Haris
