Rudapaksa Siswi SMP, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

rudapaksa

topmetro.news – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku rudapaksa R (36). Pelaku diduga telah melakukan pencabulan itu kepada seorang siswi SMP, belum lama ini

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (28/1/2018) menjelaskan, perbuatan rudapaksa dilakukan tersangka, R (36) terhadap korban, PC (14) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan, sebanyak 5 kali di Hotel Butit Permai II, Jalan Setia Budi Medan.

Baca Juga :Gara gara sayang Pacar,Janda Pengedar Sabu Ditangkap

Diiming-imingi Kartu KIS

“Modus pelaku yakni, membujuk rayu korban dan diiming-imingi akan segera diberikan kartu KIS dan sejumlah uang sebelum melakukan niat bejatnya,” katanya.

Pengungkapan kasus rudapaksa tersebut, lanjutnya, saat itu korban mengeluhkan organ intimnya sakit kepada ibunya. Dengan dibujuk orangtuanya, korban diminta menceritakan yang sudah dialami gadis belia itu.

Dengan rasa ketakutan, akhirnya korban menceritakan semua kejadian yang ia alami. Orangtua korban terkejut mendengar cerita yang disampaikan anaknya tersebut.

Tanpa pikir panjang, orang tua korban langsung mengadukan kejadian ini ke Unit PPA Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/2677/K/XII/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 3 Desember 2018.

Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian, Sabtu (26/1/2019) kemarin pelaku berhasil diamankan petugas di Perumahan Danamon, Tanjung Anom.

Terancam 15 Tahun Penjara

“Kini pelaku sudah kami amankan dan atas perbuatannya. Pelaku dipersangkakan melanggar perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 82 Ayat (1) Yo Pasal 76 E dari UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment