topmetro.news – Tiga hari buron, Tim Penangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan akhirnya meringkus pencuri sepeda motor, Anggi Marito (22) warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Tebing Tinggi, di Padang Sidempuan, Senin (18/3/2019) kemarin.
Pelaku yang merupakan warga asal Jalan Lengkuas LK II Kel. Bandar Sakti Tebing Tinggi, Ini ditangkap lantaran mencuri sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 3822 ADI milik Nur Cahaya (47) warga Pasar V Gg. Salak XXVIII, Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, yang tak lain merupakan mertuanya sendiri.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Percut Sei Tuan yang tertuang dalam nomor LP / 787 / III / 2019/ Reskrim tgl 18 Maret 2019,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu MK Daulay melalui Panit Reskrimnya Ipda Supriadi kepada wartawan, Selasa (19/3) siang
Dijelaskan Supriadi, pencurian itu terjadi pada Jumat (15/3) pukul 14.00 Wib. Saat itu pelapor tidak berada dirumah dan mendapat kabar dari keponakannya bahawa sepedamotor miliknya dibawa pergi oleh pelaku.
Mendapat laporan itu, korban pulang kerumahnya untuk mengecek kebenarannya dan ternyata benar. Selanjutnya korban yang merasa keberatan membuat laporan pengaduannya ke Polsek Percut Sei Tuan.
Senin (18/3) pukul 15.00 Wib, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Padang Sidempuan.
Tak mau buang waktu, Tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya Tim Pegasus memboyong pelaku ke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah melanggar Pasal 362 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara . Kini pelaku masih dalam pores pemeriksaan secara intensif. Sedangkan untuk barang bukti sudah dijual oleh pelaku,” ujar Supriadi.
Reporter: Surya Irwandi