TOPMETRO.NEWS – Basrun Sihombing, Wakil Ketua DPRD Samosir meninggal dunia di RSUD Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir. Wakil Ketua DPRD Samosir itu dilaporkan meninggal dunia, Minggu malam (19/4/2020) sekira pukul 10 WIB. Kabar dukacita disampaikan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Samosir, Sarochel Tamba seperti disiarkan metrorakyat.
“Benar, rekan kami Basrun Sihombing baru saja meninggal dunia pukul 10 malam tadi, kita sedang di rumah sakit Hadrianus Sinaga ini,” imbuh Sarochel Tamba.
Wakil Ketua DPRD Samosir Menderita Sakit Paru
Menurutnya, almarhum Basrun Sihombing dari Fraksi Nasdem Samosir ini sebelumnya menderita sakit paru-paru dan komplikasi dengan saraf terjepit.
Dirawat di RS Penang
“Beliau pernah dirawat juga di salah satu rumah sakit di Penang Malaysia, ada cairan di paru tapi komplikasi dengan pinggang saraf terjepit,” tambahnya.
BACA ARTIKEL ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga
Pada Minggu lalu, menurut media lokal itu, almarhum Basrun Sihombing juga pernah dirawat dan opname di RS Hadrianus Sinaga dan telah kembali ke rumah.
“Tadi dibawa ke rumah sakit dan setelah 30 menit di rumah sakit ternyata telah meninggal dunia,” tambah Saro.
Sekadar diketahui, Basrun Sihombing merupakan alumni Universitas HKBP Nommensen Medan ini kelahiran 27 Juli 1962 meninggalkan seorang istri dan dua anak ini.
Infonya, jenazah disemayamkan di Kecamatan Palipi, kabupaten itu.
BACA PULA | DPRD Samosir Turun ke TPA di Kawasan Hutan Lindung
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, DPRD Kabupaten Samosir turun ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di kawasan hutan lindung Kecamatan Ronggurnihuta, Selasa (3/3/2020).
Kabupaten Samosir kini sudah berusia 16 tahun sejak diresmikan pada 7 Januari 2004 silam, masalah sampah tak kunjung tertangani. Ironisnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kabupaten Samosir saat ini berada di kawasan hutan lindung tanpa izin. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir pun kecolongan.
“Tadi kita hadirkan disitu dari Dinas Lingkungan Hidup melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit XIX di Samosir, Pak Simatupang. Bahwa ternyata belum ada izin,” ujar Ketua Komisi III DPRD Samosir Jonner Simbolon.
Lebih lanjut Jonner menjelaskan, bahwa pihaknya akan adakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari Dinas Kehutanan. “Dari eksekutif, mungkin Bappeda, Asisten I dengan stakeholder pengelolanya. Segera akan kita lakukan RDPU,” tambah Jonner dengan tegas.
Tidak tahu TPA berdiri di kawasan hutan lindung tanpa izin, Ketua Komisi III ini juga mengaku tidak ada koordinasi pemkab selama ini kepada DPRD terkait hal itu.
“Tidak ada koordinasi ke kita. Tadi sudah disampaikan, bahwa ada surat dari Kehutanan kepada eksekutif, terhadap bupati. Makanya tadi, kita sudah minta, supaya surat itu dikasih dulu sama kita. Kapan mereka surati dan apakah sudah ada jawaban atau tidak. Namun ternyata, yang disampaikan mereka belum ada jawaban sampai sekarang. Makanya segera akan kita lakukan RDPU,” ucap Jonner.
reporter | Dpsilalahi
sumber | metrorakyat