F-PAN Pertanyakan Format Zonasi PKL Pemko Medan

F-PAN Pertanyakan Format Zonasi PKL Pemko Medan

topmetro.news – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kota Medan, melalui juru bicaranya, Abdul Rahman Nasution mengapresiasi terhadap pengajuan Ranperda tentang Penetapan Zonasi PKL Kota Medan oleh Walikota Medan. Ranperda ini dibutuhkan oleh Pemko Medan untuk dapat menata keberadaan PKL yang ada di Kota Medan, sekaligus melakukan pembinaan.

Hal tersebut disampaikan Abdul Rahman saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Penetapan Zonasi PKL Kota Medan, pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, serta dihadiri Wakil Walikota Medan, Aulia Rahman didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, di DPRD Kota Medan, pada Senin (26/7/2021).

“Zonasi PKL merupakan bagian dari penataan ruang demi terwujudnya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan. Hal ini selaras dengan kondisi faktual dan perkembangan Kota Medan. Guna menuju kota yang aman, bersih, tertib, dan kota wisata,” ungkap Mance, sapaan akrab politisi Fraksi PAN DPRD Kota Medan itu.

Perda ini, katanya, dibutuhkan sebagai payung hukum baik bagi PKL didalam melaksanakan kegiatannya maupun bagi Pemko Medan dalam menatanya. Hal itu juga tertuang dalam UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang di pasal 28 c yang menyebutkan bahwa tata ruang harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan sektor informal. Kegiatan sektor informal ini berupa kegiatan Pedagang Kaki Lima.

“Jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang cukup tinggi. Angka-angka yang pasti mengenai jumlah PKL sebenarnya sulit diperoleh mengingat data yang ada tidak selalu diperbaharui oleh instansi yang terkait. Data yang disampaikan didalam naskah akademik yang kita terima. Yakni dari Dinas Koperasi dan UMKM, itupun data di tahun 2018,” bebernya.

Kesulitan Pemerintah

Kondisi ini, menyebabkan kesulitan bagi pemerintah, khususnya Pemko Medan untuk melakukan penataan karena selalu mengalami perubahan yang cepat. Penataan melalui formalisasi maupun pemindahan PKL merupakan bentuk-bentuk penataan yang sudah sering dilakukan Pemko Medan terhadap para PKL.

“Umumnya penataan formalisasi dan pemindahan yang dilakukan kerap menimbulkan resistensi dari PKL dalam bentuk perlawanan baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan para PKL merupakan gambaran adanya ketidaksamaan mengenai persepsi PKL dengan Pemko Medan terhadap makna penataan,” ujar dia.

“Berita-berita yang muncul di media massa mengenai bentrok antara Satpol PP dengan para pedagang memberikan gambaran bahwa cara-cara penanganan terhadap PKL oleh Pemko Medan masih memerlukan perbaikan baik cara memperlakukan para PKL dan bentuk sanksi yang diberikan serta pembinaan terhadap para PKL pasca penindakan dilakukan. Pedagang Kaki Lima merupakan pedagang yang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan para pedagang yang ada di sector formal,” bebernya seraya menambahkan, sifat informal yang melekat pada para PKL menunjukan bahwa PKL selalu akan menempati tempat-tempat yang seringkali kali dilarang untuk digunakan berdagang, yang penting dapat berusaha.

Didalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan, termasuk didalamnya penetapan zonasi yang akan dilakukan, terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL. Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara disisi lain Pemko Medan harus melakukan akomodasi terhadap usaha dan kegiatan informal berupa aktifitas PKL.

Format Zonasi

Fraksi PAN DPRD Kota Medan, kata Mance, ingin mempertanyakan format zonasi yang akan diberikan Pemko Medan kepada para PKL. Lalu, F-PAN DPRD Kota Medan, ingin mengetahui keterkaitan antara rencana peraturan daerah yang diajukan Pemko Medan dengan peraturan daerah yang sudah ada seperti Perda No. 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan tahun 2011–2031 serta Peraturan Daerah Kota Medan. Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.

Didalam penataan sering terjadi penggusuran dan pemindahan tempat, dan kondisi ini yang sering menimbulkan persoalan baru. Dimana penetapan lokasi berikutnya jauh dari domisili para pelaku usaha PKL, sehingga menimbulkan penolakan. Alhasil, setelah penataan PKL, para PKL kembali berjualan dilokasi yang dilarang tersebut.

“Mohon penjelasan bagaimana Pemko Medan melihat persoalan tersebut,” tanya Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan itu.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment