TOPMETRO.NEWS – Kalau takut dilebur pasang, jangan berumah di tepi pantai. Pepatah ini tidak tersimpan dalam sanubari Herawati (19), warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh. Wanita ini tiba-tiba pingsan saat dihukum cambuk lantaran berzina dengan Angga Wirayuda (21), warga Langkat (Sumut),
Saat 3 algojo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengayunkan cambuk yang kedua dia jatuh pingsan di panggung hukuman. Prosesi hukuman cambuk itu berlangsung di halaman Masjid Al Falah, Sigli, Jumat (14/7).
Sekadar diketahui Herawati dan Angga ditangkap warga menjelang Ramadan lalu di Kota Sigli.
Selain pasangan itu, eksekusi cambuk yang disaksikan ratusan pasang mata itu juga dilakukan terhadap pasangan ikhtilat Mahmuddin (31) dan Murniati (34). Keduanya dihukum lebih ringan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pidie Muhammad Abd mengatakan, Herawati dan Angga terbukti berzina sehingga dihukum 100 kali cambuk.
“Sementara Mahmuddin dan Murniati tidak terbukti berzina, melainkan ikhtilat atau berdua-duaan sehingga dihukum 30 kali cambuk,” jelasnya.
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Iskandar mengatakan, dalam eksekusi itu ada 11 pelanggar syariat yang dicambuk atau dihukum.
Sepasang terbukti berzina, sepasang ikhtilat, selebihnya maisir atau berjudi. Mereka dijatuhi hukuman oleh mahkamah syariah lewat putusan Rabu (12/7).
“Jumlah cambuk para terhukum dari 12 hingga 100 kali.” (tmn)