topmetro.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial NS (30) warga Jln.Perintis Kemerdekaan Link.I Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Provinsi Sumut, Senin (29/7/2024). Penangkapan IRT berinisial NS ini karena diduga merupakan pengedar dan pemilik narkotika jenis pil Extasi.
Informasi yang diterima awak media dari Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, dari tangan NS yang ditangkap di Jln.Gunung Bendahara Kelurahan Binjai Estate l Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, petugas menemukan narkotika jenis pil Extasi warna pink sebanyak 15 butir dengan berat netto 6,58 gram.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Unit II Satres Narkoba perihal adanya seorang perempuan berstatus IRT yang menjual narkotika jenis Extasi di Jln.Gunung Bendahara Binjai Selatan,” ujar AKP Syamsul.
Selain 15 butir pil Extasi, dari TKP tersebut Anggota Unit II Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 pcs plastik klip bening transparan (wadah menyimpan Exstasi) dan 1 unit HP merk iPhone warna pink.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku NS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar AKP Syamsul.
reporter | Rudy Hartono

