Usai Dilantik, 50 Anggota DPRD Langkat Lakukan Medical Check Up

topmetro.news – Usai dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Langkat masa bakti 2024-2029, seluruh Anggota DPRD Langkat melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) di Kantor DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (16/10/2024).

Sementara tenaga medis dan dokter yang melakukan medical chek up kepada para anggota dewan tersebut berasal dari Rumah Sakit Umum Bunda Thamrin Medan.

Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada pasal 10 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan diluar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Dari pantauan awak media, antusias anggota DPRD Langkat melakukan kesehatan melalui rangkaian pemeriksaan dimulai dari pengambilan darah yang dilakukan dalam keadaan puasa. Selain itu, anggota DPRD juga menjalani pemeriksaan rontgen (ronsen), tes buta warna, serta pengukuran dimensi fisik seperti tinggi badan, berat badan dan lingkar pinggang.

Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota memiliki kondisi kesehatan yang optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pemeriksaan kesehatan yang komprehensif ini juga mencakup pengukuran tekanan darah (cek tensi) serta pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan tes urin. Dengan melaksanakan serangkaian tes ini, diharapkan anggota DPRD tidak hanya dapat memahami kondisi kesehatan mereka sendiri, tetapi juga mempromosikan pentingnya kesadaran akan kesehatan kepada masyarakat

Inisiatif ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung kinerja legislasi yang efektif dan responsif serta menciptakan lingkungan yang sehat bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan amanah publik.

Untuk diketahui bahwa medical check up bagi anggota DPRD Langkat ini dilaksanakan satu kali dalam satu tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak sesuai PP 18/2017.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment