Pemkab Sergai dan Pemprov Sumut Sepakati Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Opsen

topmetro.news – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dalam hal optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung pada Jumat (25/10/2024), bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sergai, H. Parlindungan Pane, SP, M.Si, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Rusmiani Purba, SP, M.Si. Rusmiani menjelaskan bahwa PKS ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan menjalin kerja sama erat antara Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Kerja sama ini mencakup pertukaran data, pengawasan bersama terhadap wajib pajak, pemanfaatan program pelayanan masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan,” ungkap Rusmiani Purba. Ia menambahkan, perjanjian ini memiliki durasi lima tahun dan terbuka untuk perpanjangan sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.

Dengan adanya perjanjian ini, Sekdakab Sergai berharap pendapatan daerah dapat dioptimalkan, terutama dalam pemungutan pajak dan opsen. “Harapan kami, pendapatan daerah masing-masing dapat ditingkatkan secara signifikan melalui sinergi ini,” ujarnya.

Pj. Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, dalam sambutannya juga mengungkapkan harapan besar terhadap kemitraan ini, seraya menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dan realisasi pajak di daerah.

“PKS ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendongkrak pendapatan daerah. Ini bagian dari upaya kami dalam mengembangkan berbagai inovasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak sebagai fondasi utama pembangunan,” ujar Fatoni.

Agus Fatoni juga mengumumkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Menurutnya, jika wajib pajak tidak melunasi pajak kendaraannya selama dua tahun, surat-surat kendaraan akan diblokir sebagai sanksi. “Relaksasi ini ada batasnya. Terus memperpanjang waktu justru tidak mendidik, jadi sanksi tetap penting untuk meningkatkan kepatuhan,” tambahnya.

Fatoni menegaskan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan Sumatera Utara. “Pajak adalah elemen vital yang menentukan seberapa jauh kita mampu melaksanakan pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekdaprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, Sekda kabupaten/kota se-Sumut, Kepala UPT Samsat se-Sumut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, Sekretaris Bapenda Sergai, Riadi Putra Sinuraya, SE, serta Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Sahat Viktor G. Simamora, SE.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment