TOPMETRO.NEWS – Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebek di sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai home industri narkoba jenis ekstasi di kawasan Jalan Medan-Binjai.
Penggerebekan langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Wakasat Narkoba, Kompol Yudi dan Kanit Idik, AKP Richardo Siahaan. Dalam penggrebekan itu polisi menyita 2600 butir pil ekstasi.
“Satu tersangka berinisial RPP (28) penduduk Jalan Binjai kita amankan dam barang bukti ribuan pil ekstasi berhasil disita dalam penggerebekan yang kita lakukan pada Jumat, (18/8) kemarin,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih melalui Wakasat Res Narkoba, Kompol Yudi Friyanto, Senin, (28/8/2017).
Dijelaskan Yudi, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang menyebutkan sebuah rumah di kawasan Jalan Binjai dijadikan home industri narkoba. “Menindaklanjuti informasi itu, Satres Narkoba Polrestabes Medan segera turun kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu tengah meracik pil ekstasi,” jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.
Usai diamankan, Yudi menyebutkan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain mengamankan tersangka dan ribuan pil ekstasi, Yudi menambahkan, petugas juga menyita peralatan untuk membuat ekstasi berikut bahan bakunya.(TM/07)