Bersiap! Kementerian Keuangan Kejar Pajak Lewat Media Sosial

kementerian keuangan

topmetro.news, Jakarta – Kementerian Keuangan melakukan gebrakan baru dengan mengejar pajak lewat media sosia. Hal itu dilakukan pemerintah, dalam berupaya memperkuat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada anggaran 2026.

Salah satu langkah Kementerian Keuangan yang ditekankan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu, adalah pemanfaatan data analytic dan media sosial sebagai instrumen penggalian potensi perpajakan.

“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI dikutip, pada Selasa (15/7/2025).

Strategi ini merupakan bagian dari output kebijakan administratif yang tertuang dalam rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara.

Tujuannya adalah mencapai penerimaan negara yang optimal, berkeadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga mengajukan sejumlah kebijakan tambahan seperti pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta reformasi proses bisnis di sektor ekspor-impor dan logistik.

Tak hanya fokus pada aspek kebijakan, Kementerian Keuangan juga mengarahkan berbagai program lain seperti edukasi perpajakan, pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan keberatan serta gugatan pajak.

Untuk menjalankan semua inisiatif tersebut, pemerintah mengalokasikan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,99 triliun dari total usulan pagu Kemenkeu senilai Rp52,01 triliun.

“Total kebutuhan Rp1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun, ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya mudah-mudahan bisa, Rp366,42 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas,” tambah Anggito.

Sementara itu, dalam forum terpisah, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan lebih lanjut mengenai strategi pengawasan Ditjen Pajak terhadap wajib pajak melalui media sosial.

“Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut,” jelas Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJP.

Menurutnya, DJP telah menerapkan sistem crawling yang memanfaatkan mesin pencarian digital untuk mendeteksi dan menganalisis konten yang dipublikasikan di media sosial oleh wajib pajak.

Data harta yang dipamerkan di media sosial kemudian disandingkan dengan data resmi yang terdaftar di sistem perpajakan.

“Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan,” katanya.

Tak hanya pengguna media sosial biasa, para penerima endorsement juga menjadi sasaran pengawasan oleh fiskus DJP.

“Kalau endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” tegas Yoga.

Yoga menyatakan pendekatan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam kepatuhan pajak, baik di dunia luring maupun daring.

“Jadi memang dengan semesta dinamika digitalisasi semakin meluas, nah tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus meng-capture itu, supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak sementara yang lain kena pajak,” pungkasnya.

sumber:okezone

Related posts

Leave a Comment