topmetro.news, Medan – Satres Narkoba Polrestatabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar yang akan beredar di wilayah Sumatera Utara. Dua orang pria yang merupakan paman dan keponakan, Doli Cahyadi dan M Elvani Panjaitan ditangkap dalam pengungkapan itu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, kedua warga Tanjung Balai itu ditangkap, Rabu (30/7/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Pulau Rakyat, Asahan.
“Tersangka dua, masih kerabat paman dan keponakan. Ini rentetan dari pengungkapan sebelumnya,” ucapnya, Kamis (7/8/2025).
Dari keduanya, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 29,976 Kg dan 20.000 butir pil extacy. Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Xenia berplat D 1498 AKE.”Sabu dibungkus teh cina dan extacy dibungkus plastik All Breeds,” tuturnya.
Rencananya, narkotika itu akan di distribusikan ke wilayah Sumatera Utara. Keduanya pun mengaku mendapat upah Rp 4 juta per kilogramnya.
“Keduanya kita terapkan dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Gidion.
Reporter| Suriyanto