topmetro.news, Medan – Pengamat Politik Rafriandi Nasution mengatakan jika adanya pemotongan gaji anggota DPR RI seharusnya juga dilakukan pemotongan gaji kepada anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
“Seharusnya serentak semuanya dievaluasi adanya gaji anggota DPR RI dan DPD RI, DPRD provinsi, Kab/Kota, apalagi ekonomi secara keseluruhan sedang sulit,” ucapnya ketika memberikan keterangannya kepada wartawan , Minggu (7/8/2025).
Rafriandi juga melihat pemotongan gaji DPR sering juga adanya dinamika kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
“Dinamika kenaikan PBB (PBB-P2) di setiap Kabupaten/Kota diminta oleh Mendagri disesuaikan atau di evaluasi jangan sampai memberatkan rakyat,” ucapnya.
Ia mengatakan, jika ada pemotongan gaji bagi anggota harus juga disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
“Kalau pun terjadi pemotongan gaji anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota harus di sesuaikan dengan APBD jangan jadi beban hutang pemerintah daerah,” ucapnya.
Sementara berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 tahun 2017, penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara mencapai Rp.86 juta perbulan dan untuk gaji ketua DPRD Sumut mencapai Rp.111juta perbulan.
Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Sumatera Utara,” seperti keterangan tertulis dilihat, Minggu (7/9/2025).
Ada 9 penghasilan anggota DPRD Sumut dalam peraturan tersebut. Adanya elemen penghasilan seperti representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi serta tunjangan reses.
Berdasarkan peraturan itu juga anggota DPRD Sumut juga mendapatkan tunjangan rumah dan tunjangan transportasi.
Dan untuk tunjangan reses, anggota DPRD Sumut mendapatkan Rp. 21 juta per reses, reses sendiri dilaksanakan 3 kali dalam setahun.
Berikut Rincian Penghasilan Anggota DPRD Sumut
1. Uang representasi:
• Ketua DPRD: Rp 3.000.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 2.400.000 per bulan
• Anggota: Rp 2.250.000 per bulan
2. Tunjangan keluarga:
• Ketua DPRD:
– Suami/istri: Rp 300.000 per bulan
– Anak: Rp 60.000 per bulan, maksimal 2 anak
• Wakil Ketua:
– Suami/istri: Rp 240.000 per bulan
– Anak: Rp 48.000 per bulan, maksimal 2 anak
• Anggota:
– Suami/istri: Rp 225.000 per bulan
– Anak: Rp 45.000 per bulan, maksimal 2 anak
3. Tunjangan beras: Rp 72.420 per bulan maksimal 4 anggota keluarga (Rp 289.680)
4. Uang paket:
• Ketua DPRD: Rp 300.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 240.000 per bulan
• Anggota: Rp 225.000 per bulan
5. Tunjangan jabatan:
• Ketua DPRD: Rp 4.350.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 3.480.000 per bulan
• Anggota: Rp 3.262.500 per bulan
6. Tunjangan alat kelengkapan:
• Ketua DPRD: Rp 326.250 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 217.500 per bulan
• Sekretaris: Rp 174.000 per bulan
• Anggota: Rp 130.000 per bulan
7. Tunjangan alat kelengkapan lainnya:
8. Tunjangan komunikasi intensif: Rp 21.000.000 per bulan
9. Tunjangan reses: Rp 21.000.000 per reses
10. Tunjangan Rumah:
• Ketua DPRD: Rp 60.000.0000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 51.000.000 per bulan
• Anggota: Rp 40.000.000 per bulan
11. Tunjangan trasnportasi:
• Ketua dan Wakil: Rp 22.660.000 per bulan
• Anggota: Rp 19.580.000 per bulan
Jika dikalkulasikan, ini adalah jumlah gaji rincian gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Sumut per bulan:
• Ketua DPRD: Rp 111.959.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun
• Wakil Ketua DPRD: Rp 101.405.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun
• Anggota: Rp 86.697.180 per bulan di luar uang reses Rp 63.000.000 per tahun dan uang alat kelengkapan dewan per bulan antara Rp 130.000- Rp 326.250 per bulan.
Penulis | Erris