Nih Respons Kejari Madina Soal Tersangka Dugaan Korupsi ‘Smart Village’

Kejari Madina

TOPMETRO.NEWS – Proses hukum penanganan perkara dugaan korupsi ‘Smart Village’ atau Desa Digital sudah memasuki tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina).

Sialnya hingga Selasa 23 September 2025 tim penyidik yang menangani perkara ini belum ada menetapkan siapa tersangka dalam kasus itu.

Proses hukum naiknya proses penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi ‘Smart Village’ desa digital yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023 berjumlah miliaran rupiah ini pun menjadi tanda tanya besar.

Pasalnya berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 1 angka 14 KUHAP yang mendefinisikan ‘penyidikan’ sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Terkait hal ini, Kasi Intelijen Kejari Madina, Jufri Wandy Banjarnahor SH, MH, Selasa 23 September 2025 menjelaskan pihak penyidik masih terus menyelidiki dan belum ada menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari DD TA 2023 itu.

“Sampai saat ini Kejari Madina belum ada menetapkan tersangka karena tim Penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” ungkapnya.

“Belum ada tersangka, perihal kapan expose tersangka sampai saat ini belum ada. Oleh karena tim penyidik masih melakukan penyidikan,” sebutnya lagi.

Sebelumnya diketahui Tim Penyelidik dari Kejari Madina terlebih dulu menyelidiki terkait dugaan korupsi pada program Smart Village (desa digital) yang bersumber dari DD TA 2023 se Kabupaten Madina, yang pada akhirnya status penanganan perkara ini dinaikkan menjadi Penyidikan.

Namun diketahui, walau status penanganan perkara dugaan “smart Village” ini naik ke level penyidikan, tetapi belum disertai dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab pada perkara dugaan korupsi uang negara miliaran rupiah ini.

reporter | Jbl

Related posts

Leave a Comment