topmetro.news, SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta peredaran narkotika. Empat orang tersangka diamankan dalam operasi gabungan antara Polres Sergai, Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH di halaman Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025) siang. Kapolres menjelaskan, keempat tersangka yakni Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47), terlibat dalam sejumlah perkara berbeda, mulai dari penganiayaan hingga kepemilikan narkoba dan senjata ilegal.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, seorang dosen sekaligus advokat, yang mengalami penganiayaan bersama-sama pada Jumat, 19 September 2025.
Dari laporan tersebut, tim gabungan Polres Sergai dibantu Direktorat Reskrimum dan Dit Intelkam Polda Sumut langsung melakukan pencarian terhadap tersangka utama, Marnakok Sitanggang.
Pada Minggu, 21 September 2025, tim berhasil menghentikan mobil CRV warna cream di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalam mobil ditemukan Marubah Sitanggang dan Muhammad Saprin alias Apin Dayak, bersama dua perempuan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 9,5 butir pil ekstasi serta satu pucuk senjata api jenis Makarov beserta 5 butir peluru.
Sehari berselang, Senin, 22 September 2025, tim kembali berhasil membekuk Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central, Medan. Saat diamankan bersama rekannya, Dedek Hidayat, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,53 gram, pil ekstasi, serta satu pucuk senapan angin dan pisau belati yang disimpan di mobil Pajero Sport milik tersangka.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 pucuk senapan angin merek Preon Tactical. 1 pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 buatan Rusia berikut 5 butir peluru. 1 bilah pisau belati panjang 33 cm. 9,5 butir pil ekstasi merek Mickey Mouse warna pink. 6,53 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi tambahan. 1 unit mobil Pajero Sport BK 8129 LN dan 1 unit mobil CRV BK 1606 ZI.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menyebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal, di antaranya: Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. “Polres Sergai berkomitmen untuk memberantas tindak pidana penganiayaan, penyalahgunaan narkotika, dan peredaran senjata api ilegal. Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di masyarakat,” tegas Kapolres.
Adapun korban dalam kasus penganiayaan tersebut adalah Wendi Manalu (24), Jordan Sigalingging (58), dan Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH. Ketiganya menjadi korban tindak kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan para tersangka di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sergai.
Konferensi pers turut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, KBO Sat Narkoba Polres Sergai IPTU Irnawati, SH, MH, serta sejumlah pejabat utama Polres Sergai, personel kepolisian, dan insan pers.
Reporter | Fani