Kejatisu Diminta Terus Tuntaskan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting di Mandailing Natal

topmetro.news, Mandailing Natal  — Aktivis anti korupsi Sumatera Utara, Arief Tampubolon, menegaskan pentingnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana stunting tahun 2022-2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hingga kini, belum ada perkembangan signifikan terkait kasus yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.

Penyidik Kejatisu telah memanggil sejumlah pihak terkait, antara lain Ketua TPPS Madina Atika Azmi Utami, Plt Kepala Dinas PPKB Madina Elfi Maryani, dan beberapa pejabat OPD. Selain itu, tim ahli Kejatisu juga turun langsung ke Madina untuk memeriksa pejabat seperti PPK, Kepala Puskesmas, dan Kepala Desa, sesuai surat pemanggilan bernomor B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muttaqin Harahap pada 22 April 2025.

Arief mengingatkan, penghentian penyidikan akan menimbulkan pertanyaan dan potensi penurunan kepercayaan publik terhadap Kejatisu. “Kejatisu jangan berhenti lakukan penyidikan untuk kasus Stunting di Madina. Kalau berhenti akan menimbulkan pertanyaan ada apa dengan Kejatisu,” ujar Arief melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/09/2025).

Menurut Arief, kasus dugaan korupsi dana stunting harus menjadi prioritas dan diselesaikan dengan tuntas tanpa ada upaya mengendapkannya. Ia pun mendesak Kajatisu, DR. Harli Siregar, SH. Mhum, untuk menjunjung tinggi komitmen Astacita Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penegakan hukum.

“Masyarakat Madina masih berharap kasus ini diungkap secara transparan dan pelaku dugaan korupsi dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kajati Sumut harus jaga kepercayaan tersebut,” tambah Arief, yang juga merupakan alumni Lemhannas RI.

Hingga saat ini, Kejatisu belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut.

Reporter| JBL

 

Related posts

Leave a Comment