topmetro.news, Medan – Komisaris PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis, mengakui bahwa dirinya menerima perintah dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun untuk mengatur sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta di Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
“Saya mendapat tugas dari terdakwa selaku Direktur PT DNG untuk mengurus sebelum dan sesudah proyek dilelang,” kata Taufik saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Kirun dan Rayhan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Dalam keterangannya, Taufik menyebut proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut memiliki total nilai Rp231,8 miliar, dan dikerjakan oleh PT DNG bersama PT Rona Mora Grup.
Untuk proyek di Dinas PUPR Sumut, PT DNG mengerjakan:
Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp96 miliar.
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Sementara itu, di Satker PJN Wilayah I Sumut, PT DNG menangani:
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
Preservasi jalan yang sama tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsoran tahun 2025.
Taufik juga mengaku berhubungan dengan sejumlah pejabat untuk mengurus proyek tersebut.
“Untuk proyek Sipiongot, saya berhubungan dengan Ryan Muhammad dan Bobby Dwi, staf Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli, untuk membahas dokumen dan pemenang lelang,” ujarnya.
Setelah PT DNG ditetapkan sebagai pemenang lelang, lanjut Taufik, dilakukan pembahasan perencanaan bersama konsultan Alexander Meliala di Brothers Cafe pada 24 Juni 2025.
“Dalam pertemuan itu hadir Rasuli, Kirun, dan Rayhan untuk membahas kesesuaian volume dan harga,” ucapnya.
Selain itu, Taufik juga mengaku berhubungan dengan PPK Heliyanto untuk mendapatkan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, serta tidak membantah adanya aliran dana kepada pejabat tersebut.
Taufik menegaskan bahwa posisinya sebagai komisaris PT DNG hanya bersifat formalitas.
“Saya menjabat komisaris hanya formalitas saja karena perusahaan dikendalikan Kirun sebagai direktur. Saya lebih banyak mengurus dokumen untuk memenangkan perusahaan,” ungkapnya yang juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Kirun.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno turut menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Maryam, bendahara PT DNG, dan Cindy Miza, karyawan PT Railink.
Maryam dalam keterangannya mengaku mencatat setiap pengeluaran perusahaan, termasuk uang jasa dan uang klik, meski tidak mengetahui secara pasti kepada siapa uang itu diserahkan. Sementara Cindy membenarkan pernah menerima transfer dari Maryam yang ditujukan kepada sejumlah nama.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda sidang hingga Kamis (16/10/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya, yakni Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (mantan Kepala BBPJN Sumut), serta Diki Airlangga dan Rahmat Parulian (mantan Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut).
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi lainnya,” ujar Hakim Khamozaro.
Reporter Rizki AB