topmetro.news, Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis ringan terhadap Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, dalam perkara korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan menyatakan, Hendrick terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kepala Diskominfo Taput Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hanson Einstein Siregar, ST, yang berkas perkaranya ditangani terpisah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrick Raharjo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim Cipto saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/10/2025) sore.
Dua Perkara, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar
Dalam perkara pengadaan ISP tahun 2020, majelis hakim menyebut perbuatan Hendrick cs telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp642 juta.
Sementara untuk pengadaan tahun 2021, kerugian negara tercatat mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Untuk perkara kedua tersebut, Hendrick juga dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sitorus dari Kejaksaan Negeri Medan sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Pada perkara tahun 2020, Hendrick sebelumnya dituntut 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk perkara tahun 2021, jaksa menuntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan layanan internet di Diskominfo Taput yang dilakukan pada dua tahun anggaran berbeda, yakni 2020 dan 2021.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan ditemukan adanya mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,9 miliar secara keseluruhan.
Ketiganya—Hendrick Raharjo, Polmudi Sagala, dan Hanson Einstein Siregar—telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Reporter Rizki AB
