Tak Pakai Lama! Polsek Firdaus Bekuk Pencuri Motor di Sei Rampah dalam Hitungan Jam

topmetro.news, SERGAI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Firdaus berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih di Dusun IV Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (10/11/2025) sore.

Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar melalui Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH, saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (11/11/2025), mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus sekira pukul 15.00 WIB, setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya di depan rumah.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung bergerak cepat dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu orang tersangka bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar IPTU Anggiat.

Adapun tersangka yang diamankan diketahui bernama Beny Capri Sirait (32), beragama Kristen, tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban bernama Suparmi (42), seorang ibu rumah tangga warga Dusun VI Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah. Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal ketika dirinya memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 3280 XBJ di depan rumah tanpa mencabut kunci kontak. Saat itu, korban sempat duduk di teras dan kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Tidak lama berselang, korban mendengar suara motornya menyala. Ketika keluar rumah, motor tersebut sudah dibawa kabur oleh pelaku.

Korban yang panik segera berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan membuat laporan ke Polsek Firdaus.

Tak pakai lama, bersama masyarakat, aparat Polsek Firdaus, dan personel Koramil, korban melakukan pengejaran ke arah Kampung Suka Ramai. Tepat di depan kilang ubi milik warga bernama Cun Lay, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Firdaus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu rekan pelaku masih kami buru. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3280 XBJ beserta STNK dan BPKB atas nama korban,” jelas IPTU Anggiat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp18 juta. Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga penahanan terhadap pelaku.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Firdaus dan akan dijerat sesuai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir,” pungkasnya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/XI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 10 November 2025.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment