topmetro.news, Medan — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prayitno menegaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak tercantum dalam daftar saksi pada perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Penegasan tersebut disampaikan Eko usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025) kemarin saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan Bobby Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin.
Menurutnya, kedua nama tersebut tidak terdapat dalam berkas penyidikan. “Di berkas penyidik memang tidak ada,” ujarnya.
Eko menjelaskan bahwa tim penuntut tengah menyiapkan sekitar 30 hingga 40 saksi. Namun, daftar lengkap dan jadwal pemeriksaan saksi masih disusun sesuai kebutuhan pembuktian
Ruang Lingkup Perkara
Dalam dakwaan, KPK menjerat Topan Ginting bersama dua pejabat lain, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, atas dugaan menerima suap untuk mengatur pemenang dua proyek infrastruktur dengan nilai total Rp165,8 miliar melalui mekanisme e-katalog.
Topan dan Rasuli masing-masing disebut menerima Rp50 juta serta menyepakati commitment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek. Suap tersebut berasal dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Alur Suap dan Pengaturan Proyek
Dakwaan menguraikan adanya rangkaian pertemuan sejak Februari 2025 yang membahas fee dan pengaturan tender, serta aliran dana kepada para terdakwa.
KPK juga menyoroti perubahan spesifikasi teknis yang dianggap diarahkan untuk menguntungkan dua perusahaan pemberi suap.
Dua proyek yang terlibat, masing-masing bernilai Rp96 miliar dan Rp69,8 miliar, diajukan melalui perubahan APBD 2025 meski dinilai belum memiliki dasar perencanaan yang memadai.
Reporter Rizki AB
