topmetro.news, Medan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), Erwin Hotmasyah Harahap, memberikan penjelasan resmi terkait turunnya peringkat Pemprov Sumut dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025.
Menurutnya, penurunan skor tersebut tidak serta-merta mencerminkan buruknya praktik keterbukaan informasi di lingkungan Pemprov Sumut.
Erwin menjelaskan, secara administratif terdapat perubahan signifikan pada variabel dan instrumen penilaian IKIP 2025 yang jauh lebih detail dan teknis dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan tersebut, kata dia, terlambat direspons oleh sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, sehingga berdampak pada hasil akhir penilaian.
“Secara administrasi memang ada perubahan variabel dan instrumen penilaian yang lebih detail dibandingkan tahun lalu. Perubahan ini terlambat direspons oleh stakeholder terkait, sehingga mempengaruhi skor yang diperoleh,” ujar Erwin kepada wartawan, Selasa (16/12).
Namun demikian, Erwin menegaskan bahwa secara eksisting Pemprov Sumut tetap terbuka dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat.
Ia menyebut, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas dokumen, melainkan praktik nyata yang berjalan setiap hari.
Salah satu contohnya adalah program konferensi pers harian yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Kantor Gubernur Sumatera Utara, sebagai ruang terbuka bagi insan pers untuk mengakses informasi, mengklarifikasi kebijakan, dan menyampaikan pertanyaan langsung kepada pemerintah daerah.
“Pemprov Sumut sangat terbuka dalam melayani informasi dari masyarakat maupun media. Setiap hari kami menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan informasi publik,” jelasnya.
Namun Erwin mengakui, aktivitas keterbukaan faktual seperti konferensi pers harian tersebut belum masuk sebagai variabel penilaian dalam IKIP 2025. Akibatnya, berbagai praktik keterbukaan yang berlangsung secara nyata di lapangan tidak terkonversi menjadi nilai indeks.
“Giat-giat keterbukaan informasi yang bersifat langsung kepada publik, seperti konferensi pers rutin, ternyata bukan variabel dalam penilaian IKIP. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeringkatan terbaru Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 34 provinsi, posisi Sumut terperosok ke papan tengah-bawah nasional, berbanding terbalik dengan capaian tahun sebelumnya yang menempatkannya di jajaran elite nasional.
Dalam penilaian IKIPan 2025, Pemprov Sumut hanya membukukan skor 65,83, di bawah rata-rata nasional 68,95. Capaian ini membuat Sumut kalah bersaing dengan sejumlah provinsi lain, termasuk beberapa daerah di Pulau Sumatera seperti Sumatera Barat dan Aceh.
Begitu juga dengan hasil monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Pemprov Sumut hanya meraih nilai 76,81 dengan predikat Cukup Informatif.
Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025. Capaian ini kontras tajam dengan hasil tahun 2024, ketika Pemprov Sumut justru mencatat prestasi tinggi.
Dalam Keputusan KIP RI Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024, Sumatera Utara memperoleh nilai 91,91 dan menyandang predikat Informatif, menempatkannya sebagai salah satu pemerintah provinsi dengan kinerja keterbukaan informasi terbaik secara nasional.
Penurunan dari 91,91 ke 76,81 berarti merosot 15,10 poin hanya dalam satu tahun. Bukan sekadar turun peringkat, tetapi terdegradasi satu level penuh, dari Informatif menjadi Cukup Informatif.
Penulis | Erris

