Pungli Retribusi Parkir RS Vita Insani, Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dihukum Setahun Penjara

topmetro.news, Medan — Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, divonis satu tahun penjara dalam perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) yang terjadi pada periode Mei hingga Juli 2024 dengan total nilai Rp48,6 juta.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Muhammad Kasim, dalam sidang yang digelar Kamis (18/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Julham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan subsider tersebut mengacu pada Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan.

Selain pidana badan, juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa. Pasalnya, Julham telah lebih dahulu menyetorkan seluruh uang pungli senilai Rp48,6 juta ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, Julham dinilai telah mengabdi selama 29 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Julham Situmorang maupun JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut Julham dengan pidana empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment