Pemprov Sumut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

topmetro.news, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1260/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah, dikutip Kamis (19/2).

Penyesuaian jam kerja ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, dengan tetap memperhatikan kelancaran tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam SE tersebut dijelaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Adapun penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumut selama Ramadan 1447 H adalah sebagai berikut:

1. Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja (Senin&Jumat):

•Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00

Waktu istirahat: 12.30-13.00

•Jumat: Pukul 08.00-15.30

Waktu istirahat: 12.30-13.30

2. Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja (Senin-Sabtu):

•Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00

Waktu istirahat: 12.30-13.00

•Jumat: Pukul 08.00-14.30

Waktu istirahat: 12.30-13.30

Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima maupun enam hari kerja selama Ramadan adalah 32,50 jam per minggu.

Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan publik penting, pelayanan darurat, keamanan, operasional teknis, maupun yang memerlukan sistem kerja shift, diwajibkan tetap menjamin kesinambungan layanan kepada masyarakat.

Pengaturan jam kerja bagi pegawai pada unit layanan tersebut diatur secara khusus oleh Kepala Perangkat Daerah, dengan memperhatikan rotasi, cuti, serta kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini ditetapkan di Medan pada 12 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, atas nama Gubernur Sumatera Utara.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment