topmetro.news, Batu Bara – Pengguna jasa kontraktor lokal yang tergabung dalam Himpunan Kontraktor Muda Kuala Tanjung (HKM-KT) melakukan aksi mogok kerja di depan gerbang PT MNA, Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (4/6/2026).
Aksi tersebut dipicu dugaan pemberlakuan regulasi baru yang diterbitkan perusahaan pada Mei 2026 namun diterapkan terhadap pekerjaan dan pengajuan administrasi yang telah berjalan sebelumnya. Para rekanan menilai kebijakan itu berdampak pada proses administrasi hingga pencairan pembayaran pekerjaan yang telah mereka laksanakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sejumlah kontraktor lokal mengaku mengalami kebingungan setelah perusahaan meminta penyesuaian dokumen dengan aturan yang baru diterbitkan. Padahal, sebagian pekerjaan dan pengajuan pembayaran disebut telah berlangsung sebelum regulasi tersebut diberlakukan.
Akibatnya, beberapa proses pencairan pembayaran dilaporkan mengalami kendala karena harus mengikuti ketentuan baru yang menurut para rekanan belum pernah disosialisasikan sebelumnya.
“Kami hanya ingin ada kejelasan, aturan yang baru keluar sekarang kenapa diberlakukan untuk pekerjaan yang sudah berjalan sebelumnya,” ujar salah seorang rekanan kontraktor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain mempertanyakan substansi kebijakan, peserta aksi juga menyoroti minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan. Mereka berharap manajemen PT MNA memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi mitra kerja lokal yang selama ini terlibat dalam berbagai pekerjaan perusahaan.
Di tengah aksi yang berlangsung, wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan. Namun, petugas keamanan mengarahkan untuk menghubungi seseorang berinisial “J” yang disebut memahami persoalan tersebut.
Saat ditemui, J belum memberikan penjelasan rinci terkait tuntutan para kontraktor maupun dugaan penerapan regulasi secara surut.
“Ini persoalan internal saja, nanti ya, Bang,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Hingga Kamis sore, aksi mogok kerja masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Sementara itu, manajemen PT MNA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberlakuan aturan baru terhadap pekerjaan yang telah berjalan maupun dampaknya terhadap proses pencairan pembayaran rekanan kontraktor.
Penulis I Erris/ril

