topmetro.news, Jakarta – Penanganan laporan dugaan tindak pidana dalam kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja MBG, Sri Rahayu Adiningsih, di Sei Siur, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi memasuki tahap penyelidikan.
Pada Jumat (24/9), pelapor yang juga merupakan kakak kandung korban dipanggil dan diperiksa oleh penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan terkait kecelakaan kerja yang dialami Sri Rahayu Adiningsih.
Komite Pemantau (KP) MBG menyambut positif langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Pemanggilan pelapor dinilai menjadi bagian penting dalam proses pendalaman dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Sebelumnya, pemeriksaan ketenagakerjaan oleh Disnaker setempat telah menghasilkan nota penetapan yang memerintahkan pihak pemberi kerja, dalam hal ini yayasan, untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh.
Pihak yayasan sempat mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kemudian menolak keberatan tersebut dan memperkuat keputusan yang telah dikeluarkan Disnaker.
Koordinator KP MBG, Achmad Ismail atau yang akrab disapa Ais, mengatakan fakta-fakta hukum tersebut perlu diperiksa secara utuh untuk mengetahui rangkaian pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian atas dimulainya penanganan perkara ini. Pemeriksaan harus ditarik ke arah penegakan norma perlindungan tenaga kerja. Pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak terkait jaminan sosial, upah, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bongkar seluruh mata rantai tanggung jawab para pihak dalam perkara ini,” tegas Ais.
Menurut Ais, keberadaan nota penetapan Disnaker serta surat keputusan Kemnaker RI menjadi dokumen penting dalam penanganan perkara tersebut. Dokumen itu, kata dia, dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk mendalami fakta dan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, Tim Hukum KP MBG, Maruli Tua Rajagukguk, menilai dokumen hasil pemeriksaan ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara.
“Nota penetapan dan pemeriksaan yang dikeluarkan Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan menjadi bukti kuat bagi penegakan hukum pidana ketenagakerjaan. Ketika ditemukan unsur kesengajaan dalam mengabaikan kewajiban yang sudah ditetapkan, maka potensi pidananya sangat jelas bisa diterapkan,” ujar Maruli.
Maruli juga menyebut adanya ketentuan teknis dalam bentuk Keputusan BGN yang mengatur alokasi anggaran premi BPJS bagi relawan atau pekerja MBG.
Tim hukum KP MBG meminta aparat penegak hukum menguji sedikitnya lima poin penting dalam penyelidikan. Kelima poin tersebut meliputi status dan hubungan kerja korban, momentum munculnya hak dan kewajiban perlindungan, proses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status perlindungan dan manfaat program terkait, serta respons pemberi kerja dalam menangani kasus tersebut.
Kasus kecelakaan kerja yang disebut terjadi tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan pergerakan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Peter Karel Sahetapy, mengatakan pekerja pada dasarnya tidak memiliki kendali atas administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena hal tersebut merupakan kewajiban pemberi kerja.
“Pekerja tidak memiliki kendali atas administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena itu murni kewajiban perusahaan atau pemberi kerja. Begitu kecelakaan terjadi, yang harus dikejar adalah apakah pemberi kerja sudah menjalankan kewajibannya atau belum,” kata Karel.
Ia meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada penyelesaian administratif apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
“Hak pekerja harus dipenuhi, dan jika ada dugaan tindak pidana, aparat kepolisian harus menjerat pelakunya berdasarkan bukti yang kuat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Rama, perwakilan keluarga sekaligus kakak kandung korban, berharap pemeriksaan di Bareskrim Polri menjadi momentum untuk menyampaikan seluruh fakta dan bukti yang dimiliki keluarga.
“Kami datang untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti fakta yang kami ketahui. Kami berharap semua dokumen resmi yang sudah diterbitkan pemerintah menjadi bukti kuat bagi kepolisian,” ujar Rama.
Rama mengatakan perjuangan keluarga saat ini tidak lagi hanya menyangkut persoalan biaya pengobatan, tetapi juga masa depan korban yang kini terancam mengalami kecacatan.
“Adik saya mengalami kecelakaan saat hendak bekerja. Kami hanya ingin tahu mengapa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika hak korban sudah diperintahkan oleh negara untuk dipenuhi, kami menuntut hak itu benar-benar diberikan kepada korban,” tegasnya.
KP MBG berharap penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh oleh Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri. Mereka meminta seluruh fakta, dokumen, serta rantai tanggung jawab para pihak diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Korban disebut telah menjalani perjuangan panjang selama sekitar tujuh bulan setelah mengalami kecelakaan kerja. Dalam kurun waktu tersebut, korban harus menjalani masa kritis dan perawatan, sementara keluarga menghadapi tekanan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pengobatan.
Penyelidikan Bareskrim Polri kini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fakta kecelakaan kerja tersebut serta memastikan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
penulis | Erris

