Wakil Bupati Asahan Dampingi KPK ke Desa Ledong Barat

topmetro.news, Asahan – Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP dampingi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penilaian di Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Rabu (30/9)

Rianto menyampaikan Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa dengan pelayanan publik yang baik. Pelayanan meliputi KTP, KK, surat tanah dan lainnya.

“Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas”, kata Rianto.

Rianto menyampaikan penilaian KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju desa perluasan percontohan antikorupsi. Proses tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan masyarakat.

“Jika masih terdapat kekurangan, itu menjadi masukan untuk melakukan perbaikan. Apabila dinyatakan layak, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan integritas dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan”, kata Rianto.

Plt Kadis PMD Provsu, Dr M Suib menilai program ini bukan sekadar penilaian administrasi, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan terbebas dari KKN.

Ketua tim penilai KPK, Firlana Ismayadin menjelaskan proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui bimtek secara luring/daring. Sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai desa antikorupsi dari 82.000 desa di Indonesia.

“Hasil penilaian Desa Ledong Barat akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa percontohan antikorupsi”, kata Firlana.

Program desa antikorupsi bergulir sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa. Melalui regulasi sesuai kebutuhan dan peraturan, pemahaman tugas, evaluasi kinerja perangkat serta penguatan pengawasan melibatkan inspektorat.

KPK mendorong terbentuknya kultur antikorupsi yang tidak hanya diterapkan kepala desa, perangkat desa dan BPD, tetapi juga dipahami masyarakat.

Pelayanan desa harus transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Reporter | Indra

Related posts

Leave a Comment