Warga Taman Malibu Indah Perjuangkan Hak Fasum-Fasos, Konflik dengan Developer Berlarut Hampir 9 Tahun

topmetro.news, MEDAN – Persoalan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di kawasan Perumahan Taman Malibu Indah hingga kini masih menjadi polemik antara warga dan pihak pengembang (developer). Konflik yang mencuat sejak 2016 tersebut belum juga menemukan titik penyelesaian, meskipun berbagai upaya komunikasi dan pertemuan telah dilakukan.

Salah seorang warga, Alfian, mengungkapkan persoalan tersebut kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026). Ia mengatakan, perjuangan warga berawal dari keinginan memperoleh kepastian mengenai status kepemilikan dan pengelolaan fasilitas yang sejak awal dipromosikan sebagai bagian dari fasilitas perumahan.

Menurut Alfian, warga mempertanyakan apakah fasilitas tersebut merupakan hak bersama seluruh penghuni atau masih berada dalam penguasaan pihak developer. Mereka juga meminta kejelasan administrasi serta dokumen penyerahan aset agar pengelolaannya berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Persoalan ini mulai diperjuangkan secara terorganisasi sejak 2016. Saat itu, warga membentuk paguyuban sebagai wadah perjuangan bersama untuk meminta kejelasan kepada pihak pengembang.

Paguyuban tersebut disebut memiliki lebih dari 200 anggota dan pada awal pembentukannya mewakili hampir 300 unit rumah dari sekitar 300-an rumah yang telah dibangun.

Namun, menurut perwakilan warga, sejumlah pertemuan resmi yang berlangsung pada 2016 hingga 2017 belum menghasilkan kesepakatan. Warga mengaku pihak developer belum bersedia menyerahkan pengelolaan sejumlah fasilitas yang dipersoalkan.

Status Clubhouse hingga Kolam Renang Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah status sejumlah fasilitas, di antaranya clubhouse, kolam renang, lapangan tenis meja, pusat kebugaran (fitness center), sauna, dan fasilitas lainnya.

Warga mempertanyakan kejelasan status fasilitas tersebut. Sebab, sebagian fasilitas disebut dianggap sebagai fasilitas pribadi oleh pihak developer dan dikenakan biaya tambahan, meskipun berada di dalam kawasan perumahan.

Alfian mengatakan, warga juga keberatan terhadap penetapan iuran pemeliharaan lingkungan atau maintenance fee sebesar Rp2.300 per meter persegi yang diminta melalui pihak ketiga, CV Tunas Malibu Impian.

Menurutnya, warga mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut karena sebelumnya iuran disebut hanya sebesar Rp1.000 per meter persegi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana, peruntukan iuran, serta pembiayaan operasional fasilitas yang berada di kawasan perumahan.

Warga Bentuk Badan Pengelola Mandiri

Di tengah belum terselesaikannya polemik tersebut, muncul upaya pengelolaan alternatif yang dibangun oleh warga.

Menurut keterangan Alfian, pihak developer sebelumnya juga membentuk wadah pengelolaan lain. Namun, warga mempertanyakan independensi organisasi tersebut karena pengelolaan iuran disebut masih melibatkan badan usaha yang berkaitan dengan developer.

Warga menginginkan organisasi pengelola yang benar-benar mewakili kepentingan penghuni dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban secara terbuka.

Saat ini, warga mulai membangun pengelolaan secara mandiri melalui Badan Pengelola Kompleks Taman Malibu Indah (BPK Taman Malibu Indah).

Badan pengelola tersebut berupaya mengajak penghuni berkontribusi untuk membiayai operasional kawasan. Berdasarkan keterangan pengurus, sekitar 80 warga telah tercatat melakukan pembayaran melalui pengelolaan mandiri tersebut.

Meski demikian, masih terdapat warga yang memilih membayar iuran kepada pihak developer karena ingin tetap memperoleh akses terhadap fasilitas yang selama ini ditawarkan.

Iuran Rp2.300 per Meter Persegi Jadi Sorotan

Besaran iuran pemeliharaan lingkungan juga menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan warga.

Berdasarkan keterangan narasumber, tarif yang ditetapkan pihak developer mencapai sekitar Rp2.300 per meter persegi dengan perhitungan berdasarkan luas tanah masing-masing rumah.

Dengan luas tanah yang bervariasi, mulai sekitar 91 meter persegi hingga 400 bahkan 500 meter persegi, jumlah pembayaran setiap rumah tangga tentu berbeda.

Warga mempertanyakan dasar pengenaan tarif tersebut, terutama terkait transparansi penggunaan dana dan kejelasan fasilitas yang menjadi tanggung jawab pengelola.

Mereka berharap kontribusi pemeliharaan lingkungan dilaksanakan secara terbuka, disertai laporan penggunaan dana dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Warga Khawatir Akses Masuk Perumahan Dibatasi

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul pengumuman dari pihak developer mengenai kemungkinan penonaktifan kartu akses bagi penghuni yang tidak membayar iuran kepada pihak mereka.

Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. Mereka khawatir penghuni yang memilih membayar melalui pengelola mandiri justru mengalami kesulitan memasuki kawasan tempat tinggalnya sendiri.

Alfian bersama warga lainnya mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terlebih menurut keterangan mereka, sebagian akses jalan di kawasan perumahan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan.

Karena itu, warga meminta agar persoalan pembayaran iuran tidak sampai berdampak pada pembatasan hak penghuni untuk mengakses rumah masing-masing.

Untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan di pintu gerbang, badan pengelola warga mengaku telah berupaya mencari solusi, termasuk menyiapkan pengamanan tambahan agar seluruh penghuni tetap dapat memasuki kawasan tanpa diskriminasi.

Tuntut Realisasi Janji dalam Brosur Pemasaran

Selain persoalan pengelolaan fasum-fasos, warga juga memperjuangkan realisasi fasilitas sebagaimana dijanjikan dalam brosur pemasaran awal perumahan.

Menurut warga, sejumlah fasilitas yang dahulu ditawarkan ternyata belum seluruhnya tersedia atau belum dapat dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan.

Alfian menyebutkan, jalan kawasan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan, termasuk sejumlah infrastruktur pendukung seperti tiang listrik dan sebagian taman.

Namun, mereka menilai masih terdapat aset dan fasilitas lain yang status kepemilikan maupun pengelolaannya belum memperoleh kejelasan.

Warga meminta pihak developer memberikan penjelasan terbuka mengenai seluruh aset yang berada di kawasan perumahan, baik yang tercatat atas nama perusahaan maupun perseorangan.

Mengadu ke DPRD dan Pemerintah Kota Medan

Untuk memperjuangkan kepastian hak, warga tidak hanya mengandalkan pertemuan dengan pihak pengembang. Mereka juga mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Pemerintah Kota Medan.

Warga berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan sekaligus memberikan kejelasan mengenai status fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan tersebut.

Menurut keterangan narasumber, kepemilikan tanah dan rumah oleh warga disebut telah mencapai sekitar 95 persen.

Dengan kondisi tersebut, warga berharap masa depan pengelolaan kawasan dapat lebih mengakomodasi kepentingan penghuni yang setiap hari tinggal dan beraktivitas di lingkungan perumahan.

Bagi warga, perjuangan ini bukan semata-mata untuk mengambil alih fasilitas dari developer. Lebih dari itu, mereka ingin memastikan hak-hak penghuni terlindungi, pengelolaan iuran dilakukan secara transparan, dan seluruh janji fasilitas yang disampaikan sejak awal pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka berharap polemik yang telah berlangsung hampir sembilan tahun tersebut segera diselesaikan melalui dialog terbuka, mediasi pemerintah, maupun jalur hukum apabila diperlukan.

Warga juga berharap tidak ada lagi ketidakjelasan pengelolaan iuran, pembatasan akses penghuni, maupun pengabaian terhadap kewajiban penyerahan fasilitas yang menurut mereka seharusnya menjadi hak bersama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV Tunas Malibu Impian maupun pihak pengelola terkait mengenai dasar penetapan tarif Rp2.300 per meter persegi, mekanisme pembentukan kepengurusan, serta kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan akses fasilitas.

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment