TOPMETRO.NEWS – Pemuda berinisial IR (21) diringkus petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan saat menjual kartu memory yang berisikan film porno, di Jalan Sutrisno Medan, Kamis (2/11/2017) malam
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic mengatakan, terungkapnya modus baru peredaran film porno ini dari informasi mengenai perdagangan film porno lewat akun media sosial facebook menggunakan akun Andrea Nasution & Shreq Biqa Tista, Rabu (18/10/2017) lalu.
Berangkat dari informasi tersebut, petugas yang menyaru sebagai pembeli langusung menghubungi pemilik akun facebook tersebut. Dari penyelidikan, kartu memory berisi video porno itu dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari ukuran 4 giga seharga Rp90 ribu, 8 giga seharga Rp130 ribu, 16 giga seharga Rp170 ribu dan ukuran 32 giga seharga Rp240 ribu
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli lalu bertransaksi untuk pembelian kartu memori tersebut dengan tersangka,” ucap Ronni kepada wartawan, di Polrestabes Medan, Jumat (3/11/2017).
Setelah bertransaski, langusung mengamankan tersangka dan memboyongnya ke Polrestabes Medan. Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah melakuan aksinya selama dua bulan dan telah menjual sebanyak 10 kartu memori.
“Video porno tersebut didapat tersangka dengan cara mendownload melalui situs web dengan menggunakan telepon genggam merk Vivo miliknya. Kemudian video – video porno tersebut disimpan kedalam kartu memori telepon genggam dan di jual,” pungkas Ronni.(TMN)