Sedang Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu ‘Dijemput’ Polisi

TOPMETRO.NES – Seorang pengedar narkoba, Jun alias Elpi (41) warga Jalan Kelambir V Gang Keluarga Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dibekuk petugas Polsek Sunggal saat menunggu pembeli di Jalan Kelambir V Gang Rido, Kecamatan Tanjung Gusta Medan Helvetia, Senin (4/13).

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Selasa (12/12) siang mengatakan penangkapan tersangka berawal dari info warga yang menyebutkan adanya bandar narkoba di Jalan Kelambir V Gang Rido.

Kemudian ditindaklanjuti hasilnya tersangka ditangkap bersama barang bukti, satu plastik sabu, satu timbangan elektrik dan 45 plastik klip kecil kosong.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Wira. (TM-13)

Related posts

Leave a Comment