Topmetro.News – Gegara beda pilihan Calon Presiden, Siska Nasution (42) warga Jalan Garu II B Gang Jasa Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas ini dilaporkan tega menganiaya Poniyati (44) tetangganya sendiri. Penyebabnya lantaran keduanya beda pilihan calon presdien. Tak pelak lagi, akibat peristiwa ini, pelaku Sisca Nasution terpaksa mencoblos 17 April mendatang di balik jeruji besi.
Beda Pilihan Calon Presiden Terbongkar saat Pembagian Sarung
Info yang diterima, tersangka mengamuk tetangganya lantaran beda pilihan calon presiden itu terjadi diamankan petugas Polsek Patumbak dari kediamannya, Minggu (3/3/2019) sore.
Informasi lainnya yang diperoleh Selasa (5/3/2019) pagi menyebutkan, penganiayaan itu bermula saat Siska menemui Poniyati di sebuah warung tak jauh dari tempat tinggal mereka dan menyuruhnya datang usai Mahgrib ke salah satu rumah di kawasan Jalan Garu pada akhir Januari lalu lantaran ada pembagian kain sarung.
Selanjutnya Korban pun datang ke lokasi dan mendapati warga sudah ramai dan pembagian kain sarung sudah selesai.
“Saat itu, korban tak dapat kain sarung. Selanjutnya tersangka memberikan 1 potong jilbab pada korban,” kata Iptu Budiman Simanjuntak, Kanit Reskrim Patumbak.
Ternyata Pilihan Calon Presiden Berbeda
Setelah menerima jilbab itu, keesokan harinya korban mengatakan kepada tetangganya jika pilihannya berbeda dengan pilihan Sisca Nasution.
“Mendengar korban tidak mengikuti pilihannya, tersangka mendatangi kediaman korban dan mulai marah–marah. Akibatnya keduanya terlibat cekcok mulut dan dipisahkan warga,” terang Budiman.
Merasa tak terima dengan perlakuan tersangka, korban pun mengembalikan 1 potong jilbab yang diberikan kepadanya. Namun tersangka kian emosi dan menjambak korban.
“Walau sudah menganiaya korban, tersangka masih tak senang dan kembali mendatangi rumah korban pada Senin (25/2/2019) lalu. Disana tersangka kembali menganiaya korban dengan memukul matanya hingga lebam. Korban tak terima langsung melapor ke kita (Polsek Patumbak),” pungkas Budiman Simanjuntak.
Seraya menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penganiayaan itu seorang diri. ”Dia kita jerat melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Kini tersangka masih kita periksa,” ujar Budiman.
Tersangka Bantah Intervensi
Sementara tersangka mengaku tidak ada mengintervensi korban dalam pemilihan Caleg maupun Capres nantinya.
“Tidak ada saya menyuruh dia (korban) memilih siapapun,” kilah tersangka.
Reporter: Surya Irwandi
