topmetro.news – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengulung tiga kurir narkotika golongan satu jenis sabu seberat 2,1 kilogram jaringan internasional yang dikendalikan dari penjara.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nelson Nainggolan didampingi Kanit Idik/III, AKP Hardiyanto, SH. MH, kepada wartawan, Senin (27/1/2020) membenarkan penangkapan ketiga tersangka.
“Seorang tersangka berinisial AW (25) warga Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, diamankan dari depan supermarket yang berada di sekitar Jalan Marelan Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan,” ujar Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nelson Nainggolan SH. MH, Senin (27/1/2020) malam.
Polisi Dapatkan Informasi Transaksi Tiga Kurir Narkotika
Sebelumnya petugas Satres Narkoba Polrestabes mendapat informasi akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan tersangka. Petugas langsung membuntuti tersangka AW pada Senin (20/1/2020) malam.
“Tersangka langsung kita amankan. Dari tangan tersangka AW turut disita barang bukti 1700 Gram sabu-sabu yang dibungkus rapi,” ungkap AKP Dolly Nainggolan.
Saat di intrograsi tersangka AW ini mengaku sudah 8 kali mengambil sabu yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Tersangka AW sudah 8 kali menjemput sabu dari seseorang yang berada di Lapas, “ beber Dolly.
Tiga Kurir Narkotika Diamankan Petugas Dari Tempat Berbeda
Selanjutnya, pada Jumat (24/1/2020) malam, petugas juga telah mengamankan 2 tersangka lainnya yang berinisial FFS (21) warga Jalan Marelan, Pasar IV Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dan AA (30) warga Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alur II, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dari dua lokasi berbeda.
“Untuk tersangka FFS diamankan petugas dari kawasan Jalan Pala X, Desa Simalingkar A, Kec. Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu 200 gram,” terang Dolly, sembari mengatakan tiga kurir narkotika sudah diamankan.
Baca Juga: Tak Sempat Isab Sabu, Dua Pemuda Ini Keburu Ditangkap Tekab Medan Barat
Mantan Kapolsek Delitua ini juga mengatakan, bahwa mereka telah melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa tersangka FFS ini mendapat sabu dari rekannya yang berinisial AA.
Lantas petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AA saat berada di Jalan Kapuas, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Dari tersangka AA ini turut disita barang bukti 200 gram sabu-sabu sebagai barang buktinya. Guna pengusutan lebih lanjut tiga kurir narkotika inipun dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Medan,” pungkasnya.
Reporter | Iswandi Nasution
