“MLT ini merupakan bentuk manfaat tambahan bagi peserta. Jadi peserta tidak hanya mendapatkan perlindungan atas risiko kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga memiliki peluang mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan.” — Dr. Ir. Sanco Simanullang
Read More