topmetro.news, Medan – Lima terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 128 kilogram selamat dari hukuman mati. Kelimanya divonis hakim Pengadilan Negeri Medan, dengan penjara seumur hidup. Kelima terdakwa tersebut yakni Dehya A Qaby alias Tibar, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan, ketiganya merupakan warga Aceh. Sementara dua terdakwa lainnya adalah Rinaldi alias Naldi, warga Pantai Labu, serta…
Read More