topmetro.news, Medan – Dua petani asal Aceh, Basaruddin alias Din (32) dan Nyak Ali alias Ali (30), dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) William F. Soaloon. Keduanya dinilai terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram dari Malaysia ke Medan. JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika…
Read More