topmetro.news, Medan – Sebagai upaya memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis senilai Rp105,8 Miliar. Selain dalam bentuk rupiah, uang pengganti atas kerugian negara dari terpidana Adelin Lis tersebut juga ditambah dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4. Eksekusi uang pengganti kerugian…
Read More