topmetro.news, Medan- Anggota Ormas Kepemudaan (OKP) di Medan, Rahmad Dedy Silitonga (36) divonis tiga tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah turut menganiaya prajurit TNI, Prada Delfiadi Susanto hingga buta. Majelis hakim diketuai Eliyurita dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 170 ayat (2) KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga oleh karenanya dengan pidana…
Read More