TOP METRO. NEWS – Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24) divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Pemuda asal Aceh itu terbukti bersalah membawa sabu 3,2 Kg sabu menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun…
Read More