Buang Mayat Bayi Lewat Ojol, Najma Hamida Dituntut Lima Tahun Penjara

topmetro.news, Medan  – Najma Hamida (21), ibu yang membuang mayat bayinya melalui jasa ojek online (ojol), dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/12/2025) sore. Dalam tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1)…

Read More

Buang Mayat Bayi Lewat Ojol, Najma Hamida Dituntut Lima Tahun Penjara

topmetro.news, Medan  – Najma Hamida (21), ibu yang membuang mayat bayinya melalui jasa ojek online (ojol), dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/12/2025) sore. Dalam tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1)…

Read More