Harus Tahu Ini! Syarat Baru Debt Collector Boleh Tagih Utang, Cek Aturan Pinjol 2025

syarat baru debt collector pinjol

topmetro.news, Jakarta – Penagih utang atau kerap diistilahkan ‘debt collector’ tak boleh semena-mena saat menagih pembayaran pinjaman nasabah. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memperketat aturan di sektor pinjaman online (pinjol) sejak 2024 dan terus berlaku di 2025. Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menetapkan, penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk…

Read More