topmetro.news, Langkat – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat memperketat aturan pembayaran jasa publikasi bagi wartawan guna memastikan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah, khususnya di kegiatan Publikasi. Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Wahyudiarto, di Stabat, Rabu (5/2/2025). Pengetatan aturan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 500.12-18/Diskominfo/2025, 24 Januari…
Read More