Dua Bidan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penjualan Bayi

Dua bidan

topmetro.news – Dua bidan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, RS (45) dan SP (46), akhirnya ditetapkan penyidik Unit II, Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai tersangka karena terlibat perdagangan bayi di Kompleks Asia Mega Mas. “Dua bidan yang diamankan kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa. Kasusnya masih terus dikembangkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol…

Read More