topmetro.news, Medan — Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi, tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp592 juta, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (11/12/2025) sore. Kedua terdakwa yang terjerat dalam pusaran kasus korupsi itu yakni Lilis Dian…
Read More