topmetro.news, Medan – Dua terdakwa penyedia pengadaan website, Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butar-butar divonis hakim bervariasi. Keduanya terbukti korupsi pengadaan website desa se-Kabupaten Padanglawas (Palas), yang merugikan negara Rp2,7 miliar lebih. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafran Oloan Nasution oleh karenanya selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Deny Syahputra, di ruang Cakra…
Read More