Dua Kurir 29 Kg Sabu dan 39.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Topmetro.news, Medan- Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan menjatuhkan hukuman mati kepada 2 terdakwa kurir sabu seberat 29 kilogram (kg), dan 39.000 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/6/2025). Kedua kurir yang dimaksud yaitu Muhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar (30) warga Jalan Damai, Kota Tanjung Balai. Menurut hakim,…

Read More